Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas perdagangan saham (trading halt) pada Selasa pagi (8/4) pukul 09.00.00 WIB setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpantau turun tajam lebih dari 8 persen sejak pembukaan pasar.
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi dan pengamanan pasar sesuai ketentuan yang berlaku. BEI menegaskan bahwa penghentian sementara ini merupakan bagian dari mekanisme perlindungan investor dan pengendalian risiko dalam menghadapi fluktuasi pasar yang ekstrem.
“BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan resmi. Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025.
Penurunan IHSG yang drastis dalam waktu singkat merupakan sinyal penting bagi otoritas bursa untuk mencegah kepanikan pasar yang lebih luas, yang dapat berdampak pada kestabilan ekonomi secara keseluruhan.
Trading halt adalah kebijakan yang memungkinkan BEI untuk menyetop sementara transaksi bursa selama 30 menit guna memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk menelaah kondisi dan mengambil keputusan investasi secara rasional. Dalam kasus ini, perdagangan dijadwalkan dilanjutkan kembali pada pukul 09:30 WIB.
Langkah BEI mendapat perhatian luas dari pelaku pasar. Banyak investor menilai bahwa penghentian perdagangan ini penting untuk menstabilkan sentimen pasar yang sedang tertekan, meskipun juga menjadi cerminan ketidakpastian yang tengah melanda bursa saham domestik.
Beberapa analis pasar mengaitkan pelemahan tajam IHSG dengan berbagai faktor eksternal dan domestik, termasuk dinamika global, sentimen investor asing, serta kekhawatiran terhadap kebijakan tarif baru dari Amerika Serikat yang memicu volatilitas pasar dunia.
Sementara itu, otoritas BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperkirakan akan terus memantau perkembangan pasar secara intensif dan mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Dengan pemulihan perdagangan yang direncanakan dalam waktu singkat, pelaku pasar diimbau untuk tetap tenang dan tidak melakukan keputusan yang terburu-buru, serta mengikuti arahan dari otoritas resmi.