Jakarta, 2 Mei 2024 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan kesiapan pemerintah untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pembahasan ini menunggu kesiapan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, mengingat inisiatif RUU ini telah diajukan sejak tahun 2003.
“Pemerintah siap kapan saja untuk membahas RUU ini. Kami menunggu kesiapan DPR untuk memulai pembahasan,” tegas Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/5). Ia menekankan pentingnya pengaturan hukum yang jelas terkait perampasan aset hasil korupsi guna memperkuat dasar hukum bagi hakim dalam mengambil keputusan.
RUU Perampasan Aset dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan proses penyitaan dan perampasan aset korupsi dilakukan secara adil dan transparan. “Dengan adanya UU ini, kita dapat menciptakan kepastian hukum sekaligus menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM),” jelas Yusril.
Pembahasan RUU ini menjadi semakin relevan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pengembalian aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi, sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan wewenang dalam proses perampasan aset.
Yusril menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung segala upaya penegakan hukum, termasuk melalui penyelesaian RUU Perampasan Aset. “Ini momentum yang tepat untuk memperkuat instrumen hukum dalam memerangi korupsi dan mendukung pembangunan yang berkeadilan,” pungkasnya.