Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak di wilayah Provinsi Bali mencapai Rp6,27 triliun hingga Mei 2025. Angka ini tumbuh 11,4 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024 yang tercatat sebesar Rp5,62 triliun. Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Bali, Darmawan, menjelaskan bahwa pertumbuhan positif ini terjadi di tengah tantangan efisiensi fiskal, dinamika ekonomi global, dan kondisi geopolitik dunia yang mempengaruhi aktivitas ekonomi dalam negeri. “Kami optimistis dapat mencapai target,” kata Darmawan dalam keterangannya di Denpasar, Selasa (24/6/2025). Realisasi penerimaan tersebut telah mencapai 34,86 persen dari total target penerimaan pajak Bali tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp17,98 triliun.
Darmawan yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menambahkan bahwa kontribusi penerimaan terbesar disumbang oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar yang mencatat perolehan senilai Rp3,31 triliun. Pertumbuhan penerimaan pajak di Bali mencerminkan aktivitas ekonomi yang semakin pulih, terutama dari sektor perdagangan, pariwisata, dan industri kreatif yang menjadi penopang utama perekonomian daerah. Pemerintah pusat melalui DJP Bali akan terus memperkuat upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, serta memastikan pelayanan administrasi perpajakan berjalan optimal. Darmawan juga mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat Bali untuk mendukung pencapaian target penerimaan pajak demi keberlanjutan pembangunan nasional dan daerah.