Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kelonggaran kepada wajib pajak orang pribadi dengan menghapus sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai bentuk penghormatan terhadap perayaan Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 H.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025. Relaksasi tersebut berlaku khusus untuk keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk tahun pajak 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa meskipun pelaporan dan pembayaran dilakukan setelah jatuh tempo (31 Maret 2025), wajib pajak tetap mendapatkan penghapusan sanksi asalkan pelaporan dilakukan paling lambat 11 April 2025.
“Relaksasi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap semangat kepatuhan wajib pajak dan untuk menghormati Hari Suci Nyepi serta Idulfitri yang jatuh berdekatan dengan batas waktu pelaporan SPT,” ujar Dwi di Jakarta, Rabu (26/3).
Lebih lanjut, Dwi menegaskan bahwa penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan dan membayar PPh Pasal 29 dalam tenggat waktu relaksasi tersebut.
Relaksasi ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, tidak termasuk wajib pajak badan atau bentuk usaha tetap. Oleh karena itu, masyarakat tetap diimbau melakukan pelaporan SPT tepat waktu jika memungkinkan, agar tidak terjadi penumpukan sistem menjelang batas akhir.
DJP juga membuka kanal informasi dan bantuan melalui layanan Kring Pajak, website resmi DJP, dan media sosial untuk membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam proses pelaporan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap wajib pajak tetap merasa nyaman dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terganggu oleh momentum keagamaan dan libur nasional.