Pabrik di Karawang Disegel, Minyakita Tidak Sesuai Takaran

Karawang – Menteri Perdagangan Budi Santoso menyegel sebuah pabrik di Karawang, Jawa Barat, yang terbukti melanggar aturan takaran minyak goreng merek Minyakita.

Tindakan ini diambil setelah ditemukan bahwa produk yang seharusnya berisi 1.000 ml (1 liter) ternyata hanya mengandung 800 ml, meskipun botol tampak penuh. Temuan ini didapat melalui uji volumetrik menggunakan gelas ukur, yang memastikan adanya kekurangan 200 ml dari standar yang ditetapkan.

“Kami tidak bisa mentoleransi pelanggaran seperti ini karena merugikan konsumen. Produk harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (12/3).

Penyegelan dilakukan setelah tim pengawas dari Kementerian Perdagangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pabrik tersebut. Selain menyegel, pemerintah juga akan menyelidiki lebih lanjut apakah ada praktik serupa di tempat lain.

Menurut Budi, langkah tegas ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen serta memastikan standar produk tetap terjaga. Pabrik yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha jika tidak segera memperbaiki kesalahan.

Pihak Kementerian Perdagangan juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk dan segera melaporkan jika menemukan indikasi ketidaksesuaian takaran atau kualitas barang di pasaran.

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan semua produsen minyak goreng, khususnya Minyakita, mematuhi aturan dan memastikan produknya memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Sumber: insagram – @infojkt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *